Apakah bisa mengajukan refund akibat kondisi darurat (Sakit/Duka)?

ARTICLE ID : 48117 02 Sep, 2026 15:52 VIA Customer Experience 4.2 Ticket Pesawat

Pengajuan pembatalan akibat kondisi darurat, seperti sakit atau duka, dapat diajukan untuk mendapatkan waive fee (bebas denda) dari pihak maskapai. Namun, persetujuan pembebasan denda tetap mengikuti kebijakan dan hasil verifikasi dari pihak maskapai.

Untuk proses pengajuan, silakan kirimkan dokumen pendukung berikut kepada Tim Customer Experience

  • Surat Keterangan Rumah Sakit, untuk kondisi sakit; atau 
  • Surat Kematian, untuk kondisi duka; dan
  • Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung hubungan keluarga.

Dokumen tersebut akan diproses dan diverifikasi oleh Tim Customer Experience untuk pengajuan waive fee kepada pihak maskapai.